(Bengkulu Selatan) Tradisi silaturahmi, musyawarah, dan gotong royong saat ada acara penting seperti pernikahan.
Musyawarah adat di Desa Aur Gading merupakan bentuk interaksi sosial yang penting di Bengkulu Utara. Setiap kali masyarakat ingin membuat aturan, menyelesaikan masalah, atau menjaga kelestarian Bukit Larangan, mereka selalu berkumpul di balai desa bersama tokoh adat. Masyarakat Desa Aur Gading memiliki kebiasaan menyelesaikan persoalan dan membuat aturan melalui 'musyawarah'
- Musyawarah dilakukan di balai desa bersama tokoh adat, kepala desa,dan seluruh warga yang berkepentingan.
- Semua warga diberi kesempatan untuk "menyampaikan pendapat"
- Keputusan yang dihasilkan bersifat "mufakat", artinya disepakati bersama, bukan keputusan sepihak.
- Aturan yang dibuat biasanya terkait dengan "pengelolaan Bukit Larangan", misalnya larangan menebang pohon, syarat masuk ke kawasan sakral, atau sanksi bagi pelanggar adat.
Dengan cara ini, interaksi sosial terjalin dalam bentuk kerja sama, saling menghormati, dan menjaga kebersamaan. Musyawarah menjadi kearifan lokal yang membuat masyarakat tetap rukun, adil, dan kompak,dalam melestarikan lingkungan Mereka